Info-ponorogo , Ponorogo - Laman Facebook dari Humas Polda Metro Jaya mendadak ramai respon dari netizen, sejak Jumat (6/12/2015) kemarin.
Penyebabnya, pengumuman terhadap pengguna jalan raya, mengenai aturan modifikasi motor.
Dalam pengumuman ini, kepolisian memperingatkan, mengubah bentuk atau
tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang
hingga Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan
pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi
kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai
kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan
tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana
pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto."
Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316
ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1
tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi
boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh
sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan
ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No
22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan
yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi,
mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk
memperoleh sertifikat.
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto.
Pihak Polda Metro Jaya juga menguraikan ketentuan tersebut :
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan
tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum
kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan
kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai
dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” tambah AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan
yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Netizen pun ramai mengomentari aturan ini. Hingga hari ini, sudah lebih dari 2.000 komentar yang meramaikan pengumuman tersebut.
Yang menarik, tak sedikit dari netizen merasa curiga, bahwa aturan
ini hanya akan mempermudah polisi ‘nakal’ untuk cari-cari kesalahan
pengemudi motor.
Contoh paling mudah, sudah jadi rahasia umum, jutaan pemilik motor di
Indonesia, memasangi motor mereka dengan pernak-pernik aksesoris yang
tidak diproduksi oleh pabrikan sepeda motor.
Yang membuat khawatir netizen, bisa atau tidak aksesoris ini
digunakan, nantinya akan tergantung dari subyektifitas polisiyang
bertugas.
Tak sedikit pula netizen yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap
satuan polisi lalu lintas.Kami mau memahami kalo kalian sudah berani
bersih, kalo modifikasi disebut tindakan pidana trus kalo yg lakuin
anggota kalian sendiri itu apa namanya? Kasus yg lebih jahat kalian
biarkan tapi masyarakat kecil yang mencurahkan daya kreatifitas kalian
sebut tindakan kejahatan?,” tulis netizen bernama Azwar Anas Al Fayed.
(*)
0 Response to "Ini Modus ‘BARU’ Polisi Agar Anda Ditilang !!! Waspada !!!"
Post a Comment